A5 hingga C8, Istilah di TPS yang Perlu Kamu Tahu

fin.co.id - 13/02/2024, 20:00 WIB

A5 hingga C8, Istilah di TPS yang Perlu Kamu Tahu

Ilustrasi TPS Pemilu

Daftar warga yang punya hak pilih namun belum terdata di DPT. Pemilih kategori ini bisa mencoblos cukup dengan e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat e-KTP pukul 12.00-13.00.

-KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)

Panitia Pemilu di tingkat TPS berjumlah 7 orang. Bertugas memfasilitasi pemilih untuk pemungutan hingga penghitungan suara.

-KPPSLN (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri)

Kelompok yang dibentuk PPLN untuk melaksanakan pemungutan suara di tingkat TPS luar negeri.

-Kotak Suara

Salah satu perlengkapan pemungutan suara pada Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

-Pemilih

Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

PPS (Panitia Pemungutan Suara)

Panitia Pemilu di tingkat kelurahan/desa berjumlah 3 orang. Bertugas melaksanakan tahapan pemilu termasuk rekapitulasi suara dari semua TPS.

Eko Nugros
Eko Nugros
Penulis

Penulis FIN.CO.ID