Pilpres 2024 . 11/02/2024, 18:43 WIB

Bawaslu DKI Jakarta Tertibkan Akun Medsos yang Langgar Masa Tenang Pemilu 2024

Penulis : Khanif Lutfi
Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta akan menertibkan akun media sosial yang melanggar saat masa tenang pemilihan umum (Pemilu) 2024. 

Hal ini terutama terkait dengan unggahan foto dan video terkait kampanye pasangan calon presiden, calon legislatif (caleg), maupun partai politik.

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta, Quin Pegagan menyebut, pihaknya telah mempersiapkan divisi patroli siber sebagai langkah antisipasi. 

"Ada patroli siber, itu langsung dikomandoi Bawaslu RI, kita pastikan juga tidak ada lagi kampanye di masa tenang ini," katanya kepada wartawan, Minggu 11 Februari 2024. 

BACA JUGA: Masa Tenang Pemilu, Bawaslu DKI Jakarta Operasi Kampanye Ilegal dan Politik Uang

Pegagan menjelaskan, Bawaslu DKI Jakarta telah bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) untuk memantau unggahan di media sosial selama masa tenang pemilu. 

"Di medsos sendiri, kami kan sudah bekerja sama dengan Diskominfo jadi sepanjang tidak diposting di tanggal tersebut (masa tenang pemilu, red)," jelasnya.

Dalam hal sanksi bagi pelanggar, Pegagan menegaskan, pihaknya akan merekomendasikan kepada instansi terkait seperti dinas, kementerian atau Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

"Bisa ditake down atau surat teguran jadi kita merekomendasikan bila itu terjadi pelanggaran dan dengan medsos pun seperti dengan TikTok yang sudah bekerja sama itu juga bisa ditake down," jelasnya.

BACA JUGA: Hadiri Kampanye Akbar Prabowo-Gibran: Titiek Soeharto Jadi Sorotan, Berikut Profil Singkatnya

Pegagan menambahkan, segala bentuk unggahan yang bersifat kampanye akan ditindaklanjuti, terutama selama masa tenang pemilu. 

Namun, konten yang telah diproduksi sebelum masa tenang sulit untuk diatur algoritmanya. 

"Semua yang bersifat kampanye, karena ini masa tenang, tapi yang sudah diproduksi di hari sebelumnya misalnya hari kemarin itu kita tidak bisa atur algoritmanya," paparnya.

Perlu diketahui, masa kampanye peserta Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu 10 Febuari 2024. Kini, Pemilu 2024 memasuki masa tenang mulai 11 hingga 13 Februari 2024. 

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, yang dimaksud masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. (Fajar Ilman)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com