News . 09/02/2024, 13:19 WIB
Berdasarkan aturan, pegawai BUMN tidak boleh ikut berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).
Menurut Ahok, dirinya masih tetap menanti surat pemberhentiannya terbit sebelum mengkampanyekan Ganjar-Mahfud.
"Makanya saya enggak berani kampanye. Makanya, kalau saya kampanye itu kena pelanggaran. Jadi aku enggak kampanye, aku enggak nyuruh kalian pilih siapa kok. Tapi kalian sudah tahu maksud gue ke mana," katanya. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id