Pilpres 2024 . 08/02/2024, 09:04 WIB
1. Datangi Tempat Pemungutan Suara (TPS)
2. Ambil nomor antrian, lalu tunggu sampai nama kalian dipanggil.
3. Jika sudah dipanggil, ambil surat suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
4. Masuklah ke dalam bilik suara
5. Bukalah surat suara lebar-lebar
6. Periksalah surat suara tersebut untuk melihat kemungkinan surat suara rusak.
7. Lalu coblos pada kolom yang memuat foto dan nama pasangan calon atau pada kolom/tepat di garis kolom pilihan yang tidak bergambar.
8. Surat suara dinyatakan sah apabila ditandatangani oleh ketua KPPS.
9. Terakhir masukkan salah satu jari kalian ke dalam tinta sebagai penanda sudah mencoblos .
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com