Pilpres 2024 . 08/02/2024, 09:04 WIB
Namun kalian harus pastikan sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap DPT atau belum.
Jika sudah tercantum di DPT, maka otomatis termasuk ke daftar orang yang secara sah dapat menyalurkan hak pilihnya di TPS.
Cara Cek DPT Online via HP
Kunjungi laman DPT Online KPU melalui perangkat HP atau komputer dengan mengakses link https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Isi kolom yang tersedia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda, atau nomor paspor bagi WNI yang berada di luar negeri.
Klik pada tombol "Pencarian" untuk melanjutkan.
Setelah pencarian, apabila Anda tercatat sebagai pemilih tetap, akan muncul informasi terkait nama, alamat, NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), serta lokasi
Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana Anda akan mencoblos.
Syarat Terdaftar Sebagai Pemilih
Jika kalian sudah memenuhi syarat, kalian bisa cek melalui cekdptonnline.kpu.go.id.
Apabila nama kalian belum terdaftar, kalian bisa langsung datang e KPU kabupaten/kota di domisili kamu.
Setelah kalian sudah mengetahui syarat menjadi pemilih dalam Pilpres 2024, berikut ini akan memberikan tata cara untuk mencoblos yang dilansir dari Indonesiabaik.
BACA JUGA:
Cara Pencoblosan yang Benar
Tata cara pencoblosan yang benar diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C. Pemberian suara pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilakukan dengan cara mencoblos 1 (satu) kali pada kolom yang memuat foto dan nama Pasangan Calon atau kolom kosong yang tidak bergambar.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com