"Supaya ada solusi, ada kepastian hukum, kami minta desicion maker dari pihak Sinarmas juga diundang. Termasuk Kepala BPN," sambungnya.
Dalam kaitan itu, Klara pun mempertanyakan ijin prinsip pihak pengembang PT. Sinarmas Wisesa. Alasannya, pembukaan dari lahan perumahan tersebut bukan hanya bersengketa dengan kliennya, tapi juga bersengketa dengan pihak lain.
"Sinarmas itu perlu diteliti lagi mengingat banyak sekali kasus tumpang tindih tanah dengan sejumlah warga. Salah satunya ibu Kartiningsih," pungkasnya.
BACA JUGA: Ratusan Massa Bakar Pos Timbangan PT BPP Sinarmas