FIN.CO.ID - Sengketa pertanahanan antara PT. Sinarmas Wisesa, pengembang perumahan Grand City Balikpapan dan pemilik sertifikat Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata jadi perhatian kalangan Dewan.
DPRD Kota Balikpapan menyatakan akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (Hearing) guma mencari penyelesaian masalah tersebut.
"Nanti akan kita undang semua, termasuk pihak pengembang (PT. Sinar Mas Wisesa) dan Badan Pertanahan," ujar anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, M. Najib dan Puryadi belum lama ini.
Namun kata Puryadi, agenda pertemuan tersebut baru akan bisa dilakukan setelah agenda Pilpres 2024. "Saat ini masih dimeja Pak Ketua, kemungkinan baru bisa dilakukan setelah hajat nasional Pilpres selesai," terang Puryadi dari Fraksi Nasdem.
Pendapat Puryadi diamini M Najib. "Iya, kondisinya terbentur hajat nasional. Nanti setelah Pilpres akan kita panggil semuanya. Kita punya tanggung jawab soal itu," ujar M. Najib Fraksi PDI Perjuangan.
Kurniadi yang merupakan utusan khusus Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata mendatangi Gedung DPRD Balikpapan untuk mempertanyakan perihal surat Permohonan Rapat Dengar Pendapat (Hearing).
BACA JUGA:
- Manager PT Sinarmas Bio Energy Dicecar Kejagung Terkait Kasus Korupsi Dana Sawit BPDPKS Penentuan HIP Biodiesel
- Sinarmas MSIG Life dan Bank BTN Luncurkan Smart Flexi Optima Link
Surat bernomor 024/KYS/X/2023 yang ditandatangani Klara Yustianni Sitinjak selaku kuasa hukum Engki Wibowo dan Edwin Adiwinata, telah dikirim Klara sejak 26 Oktober 2023.
"Kita mau tahu bagaimana posisi Bapak-bapak Dewan menyikapi masalah ini. Karena itu saya datang jauh-jauh dari Jakarta," tutur Kurniadi kepada M. Najib dan Puryadi.
Puryadi dan M. Najib mengaku akan mengawal sengketa tersebut untuk mencari jalan penyelesaian atas kasus tumpang tindih dokumen tersebut. "Nanti kita undang, kita mau tahu dimana letak persoalannya," tegas M. Najib.
Klara Sitinjak yang dihubungi terpisah menyambut baik rencana pertemuan tersebut. "Kami ingin menanyakan soal kepemilikan aset klien saya. Pada intinya kami mau minta bantuan, kenapa kok kami punya lahan tapi sampai sekarang tidak bisa kami pergunakan," tegasnya saat dihubungi wartawan, Jumat (9/2/2023).
Klara menyebut pengaduan dilakukan ke DPRD Balikpapan karena BPN Kota Balikpapan tidak memberikan jalan keluar atas masalah tersebut. "Yang ada kami disuruh gugat (oleh BPN), gimana ceritanya? Lahan punya kami, malah kami disuruh gugat (oleh BPN). Ini kan ngawur," tegas Klara.
Pengacara berdarah Batak itu berharap anggota dewan bisa menjembatani semua kepentingan sehingga yang punya hak mendapatkan haknya.
"Kami ingin supaya Dewan ini tahu dan tentunya Dewan bisa mendengarkan keluh kesah kami, sehingga kami sebagai warga benar-benar merasa terlindungi," lanjut Klara.
Dia menyebut lahan milik kliennya itu diperoleh melalui mekanisme dan proses yang benar. "Kami adalah warga negara yang baik yang sudah membeli tanah itu melalui proses lelang resmi dan diketahui lembaga negara," jelasnya.