Pilpres 2024 . 08/02/2024, 13:53 WIB

Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024, Gampang Banget Cukup Masukkan NIK

Penulis : Noerma Puspita
Editor : Rizal Husen

Tak hanya nomor TPS, situs juga mencantumkan alamat potensial TPS sehingga pemilih tidak perlu bingung mencari keberadaan TPS.

Cara pindah TPS

Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS seperti yang diatur pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Namun, pengajuan tersebut hanya dapat dilakukan jika pemilih berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP. Berikut prosedurnya.

BACA JUGA:

Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).

KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).

Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar dalam DPTb bisa melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

BACA JUGA:

Saat melaporkan diri untuk pindah TPS, pastikan membawa atau menunjukkan KTP atau kartu keluarga, dan melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.

Itulah demikian penjelasan mengenai cara cek lokasi TPS Pemilu 2024 dilengkapi cara pindah TPS. Semoga artikel ini bermanfaat.(*) /p>

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com