Dari pengungkapan kasus ini, Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sebuah flashdisk berukuran 16gb yang berisikan video telanjang (pornografi) korban berdurasi 38 detik dengan ukuran video 4,7 Mb.
BACA JUGA:
- DPR RI dan Pemerintah Sepakat Masa Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun dan Bisa Dipilih Kembali, Tapi Belum Disahkan
- Mahfud MD Bilang Sejumlah Rektor di Universitas Diintimidasi, Dipaksa Tulis Pernyataan Bahwa Jokowi Orang Baik
Selain itu, polisii juga mengamankan 3 lembar jepretan layar percakapan tersangka dengan korban.
“Akibat dari kejadian tersebut korban merasa kehormatan dan nama baiknya tercemarkan,” ujar Kompol Andy Purnomo.
Akibat perbuatannya, Kacong Arye terancam dikenal Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang RI No 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara.