Divonis Pelanggaran Kode Etik oleh DKPP, Begini Respons KPU

fin.co.id - 05/02/2024, 22:33 WIB

Divonis Pelanggaran Kode Etik oleh DKPP, Begini Respons KPU

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI

Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

BACA JUGA:

 

Rizal Husen
Penulis