Tips n Trik . 03/02/2024, 13:01 WIB

Cara Membuat NPWP Melalui Online, Lebih Cepat dan Praktis

Penulis : Mega Oktaviana
Editor : Ari Nur Cahyo

 

Isi Formulir Pendaftaran:

Lengkapi formulir pendaftaran NPWP dengan informasi yang akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki. Pastikan untuk mengisi semua kolom yang diperlukan.

Unggah Dokumen Pendukung:

Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen pendukung seperti salinan KTP dan Kartu Keluarga. Pastikan file yang diunggah memiliki kualitas baik.

Verifikasi Data:

Sebelum melanjutkan, lakukan verifikasi ulang terhadap data yang telah Anda masukkan. Pastikan tidak ada kesalahan atau ketidaksesuaian informasi.

Pilih Kantor Pelayanan Pajak (KPP):

Pilih kantor pelayanan pajak terdekat yang akan menjadi tempat pengelolaan NPWP Anda. Ini dapat dipilih berdasarkan lokasi tempat tinggal atau tempat usaha Anda.

 

BACA JUGA:

 

Tinjau dan Konfirmasi:

Tinjau kembali semua informasi yang telah Anda masukkan. Pastikan semuanya benar dan sesuai. Setelah itu, konfirmasikan pendaftaran.

Tunggu Proses Verifikasi:

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com