Tips n Trik . 03/02/2024, 13:01 WIB
Isi Formulir Pendaftaran:
Lengkapi formulir pendaftaran NPWP dengan informasi yang akurat dan sesuai dengan dokumen yang Anda miliki. Pastikan untuk mengisi semua kolom yang diperlukan.
Unggah Dokumen Pendukung:
Pada tahap ini, Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen-dokumen pendukung seperti salinan KTP dan Kartu Keluarga. Pastikan file yang diunggah memiliki kualitas baik.
Verifikasi Data:
Sebelum melanjutkan, lakukan verifikasi ulang terhadap data yang telah Anda masukkan. Pastikan tidak ada kesalahan atau ketidaksesuaian informasi.
Pilih Kantor Pelayanan Pajak (KPP):
Pilih kantor pelayanan pajak terdekat yang akan menjadi tempat pengelolaan NPWP Anda. Ini dapat dipilih berdasarkan lokasi tempat tinggal atau tempat usaha Anda.
BACA JUGA:
Tinjau dan Konfirmasi:
Tinjau kembali semua informasi yang telah Anda masukkan. Pastikan semuanya benar dan sesuai. Setelah itu, konfirmasikan pendaftaran.
Tunggu Proses Verifikasi:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com