Tips n Trik . 03/02/2024, 13:01 WIB
Setelah mengajukan pendaftaran, Anda perlu menunggu proses verifikasi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak. Biasanya, proses ini memerlukan beberapa hari.
Cetak e-NPWP:
Jika pendaftaran Anda disetujui, Anda dapat mencetak e-NPWP melalui situs e-Filing. e-NPWP ini dapat digunakan untuk keperluan administrasi yang memerlukan NPWP.
Aktivasi NPWP:
Setelah mendapatkan e-NPWP, aktivasi dapat dilakukan melalui kantor pajak terkait. Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen asli yang telah diunggah selama proses pendaftaran.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat NPWP secara online dengan cepat dan efisien. Proses ini memudahkan wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara digital tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com