Lifestyle . 01/02/2024, 18:00 WIB

Cair... Cair! Ini Tabel Gaji PNS 2024 Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Penulis : Brigita
Editor : Rizal Husen

FIN.CO.ID - Pemerintah Indonesia secara resmi meningkatkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2024.

Ada kemungkinan gaji baru PNS ini akan dicairkan hari ini, yaitu Kamis, 1 Februari 2024, sesuai dengan informasi yang telah diungkapkan.

Informasi ini didapatkan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.

Menurutnya, gaji PNS untuk tahun 2024 diharapkan akan dicair pada bulan Februari dan sudah bisa masuk ke masing-masing penggajian.

BACA JUGA:

Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang ditandatangani pada tanggal 26 Januari 2024.

Dalam PP ini, pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan. PP ini mengubah aturan sebelumnya yang terdapat dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.


Ilustrasi kenaikan gaji PNS/ASN mulai Maret 2024--ist

Sebelumnya, peraturan tersebut mengenai Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Berikut adalah rincian gaji PNS untuk berbagai golongan:

Gaji PNS Golongan I

  • Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
  • Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
  • Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
  • Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400

BACA JUGA:

Gaji PNS Golongan II

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id