Hore! Gaji PNS 2024 Resmi Naik, Segini Kisaran Golongan 1 Sampai IV

Hore! Gaji PNS 2024 Resmi Naik, Segini Kisaran Golongan 1 Sampai IV

Aparatus sipil negara atau ASN --jadiasn.id

FIN.CO.ID - Kabar baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahwa penyesuaian gaji pokok telah dinaikan sebesar 8 persen.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menaikkan gaji PNS sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024.

Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS ke dalam Gaji Pokok PNS.

"Peraturan Presiden mulai berlaku pada tanggal diundangakan (26 Januari 2024)," dikutip dari beleid pada Rabu, 31 Januari 2024.

BACA JUGA:

Berikut ini akan membagikan besaran kenaikan gaji PNS terbaru tahun 2024

Daftar Besaran Kenaikan Gaji PNS Terbaru

Gaji PNS Golongan 1

Golongan Ia dari Rp 1.685.700 jadi Rp 2.522.600

Golongan Ib dari Rp 1.840.800 jadi Rp 2.670.700

Golongan Ic dari Rp 1.918.700 jadi Rp 2.783.700

Golongan Id dari Rp 1.999.900 jadi Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Golongan IIa dari Rp 2.184.000 jadi Rp 3.643.400

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: