Diperiksa KPK, Wabendum AMIN Rajiv: Biar Masyarakat yang Menilai

fin.co.id - 30/01/2024, 16:51 WIB

Diperiksa KPK, Wabendum AMIN Rajiv: Biar Masyarakat yang Menilai

Wabendum Timnas AMIN Rajiv usai diperiksa KPK, Selasa 30 Januari 2024.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:

Untuk tersangka SYL, juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mihardi
Penulis