News . 27/01/2024, 09:00 WIB

Jokowi Sebut Presiden Punya Hak Kampanye Sesuai UU No 7 Tahun 2017, Begini Isi Lengkapnya

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

FIN.CO.ID - Presiden Joko Widodo atau Jokowi sampaikan seorang presiden dan wakil presiden boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu).

Jokowi sampaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye. Jelas,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat, 26 Januari 2024.

Berikut ini akan membagikan isi pasal 299 sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai pemilu.

BACA JUGA:

Jokowi Klarifikasi Soal Pernyataannya Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Hotman Duga Ada Oknum Pejabat yang Tak Lapor Jokowi Soal Kenaikan Pajak 40-75%

Pasal 299

(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye

(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.

(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:

a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;

b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau

c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.

Lanjutnya, ia mengatakan bahwa dalam Pasl 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika mela kukan kampanye.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com