News . 25/01/2024, 07:00 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Cuti atau Mundur Jika Ingin Berpihak dan Berkampanye

Mereka menilai, penggunaan fasilitas negara untuk tujuan kepentingan politik jelas menyalahi prinsip pemilu yang seharusnya dijalankan secara jujur, adil, bebas dan demokratis. 

Karena itu, setiap pejabat dan aparat negara tidak bisa dan tidak boleh menggunakan serta memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik elektoral menjelang pemilu sesuai Pasal 281 ayat 1 UU No 7 Tahun 2017.

"Seharusnya presiden memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan demokratis dan mengedepankan prinsip jujur, adil, dan bebas. Ini hanya dapat diwujudkan jika semua pihak, khususnya aparatur negara mencegah dan meminimalisasi setiap potensi ketidaknetralan dan kecurangan pemilu," ujar Gufron.

Termasuk mencegah penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pemenangan kandidat dalam Pemilu 2024. 

Dalam konteks ini, pejabat negara yang mencalonkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden serta menjadi tim pemenangan untuk mengundurkan diri dari jabatannya agar tidak terjadi konflik kepentingan.

"Jika Presiden tidak segera mengajukan cuti atau mundur sejak pernyataannya hari ini maka potensi kecurangan pemilu akan tinggi dan besar terjadi" katanya. 

Tidak hanya itu, Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak agar pejabat negara atau menteri yang diduga kuat menyalahgunakan kekuasaan dan fasilitas jabatannya untuk kepentingan politik elektoral dicopot.

"Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu untuk berani mengambil langkah tegas dalam menindak setiap pejabat negara yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas untuk kepentingan pemilu," ujar Gufron. (*) 

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com