29-30 Desember 2023, pengumuman hasil seleksi calong anggota KPPS
24 Januari 2024, Penetapa anggota KPPS
25 Januari 2024, Pelantikan anggota KPPS
25 Januari-25 Februari 2024, masa kerja KPPS
Tugas dan Kewajiban Anggota KPPS
Tugas anggota KPPS diatur dalam melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.
BACA JUGA:
- KPU Jelaskan Batasan Usia Anggota KPPS Pemilu 2024 dan Syarat yang Harus Dipenuhi
- Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik, Segini Kisarannya
1. Tugas Ketua KPPS
Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin.
Pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.
Bertugas menandatangani surat suara.
Bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.
Bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.