Jadwal Pelantikan Anggota KPPS Pemilu 2024, Ini Masa Kerja dan Tugasnya

fin.co.id - 25/01/2024, 14:15 WIB

Jadwal Pelantikan Anggota KPPS Pemilu 2024,  Ini Masa Kerja dan Tugasnya

Ilustrasi - Honor KPPS Pemilu 2024 Naik

29-30 Desember 2023, pengumuman hasil seleksi calong anggota KPPS

24 Januari 2024, Penetapa anggota KPPS

25 Januari 2024, Pelantikan anggota KPPS 

25 Januari-25 Februari 2024, masa kerja KPPS

Tugas dan Kewajiban Anggota KPPS

Tugas anggota KPPS diatur dalam melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:

 

1. Tugas Ketua KPPS

Memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang telah dituliskan pada Model C6, dan memisahkan Model C6 berdasarkan jenis kelamin. 

Pemilih yang telah menyerahkan Model C6 namun sampai batas akhir pemungutan suara tidak menggunakan hak pilihnya, maka dianggap tidak hadir.

Bertugas menandatangani surat suara.

Bertugas memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih.

Bertugas memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali, apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos.

Ari Nur Cahyo
Ari Nur Cahyo
Penulis

Penulis FIN.CO.ID