Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik, Segini Kisarannya

fin.co.id - 11/12/2023, 09:45 WIB

Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024 Naik, Segini Kisarannya

Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024

FIN.CO.ID - Berikut ini akan membagikan besaran gaji jadi anggota pelaksana  Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.

Menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 bertugas untuk melakukan pemungutan suaran dan perhitungan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPPS Pemilu dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang berjumlah tujuh orang.

Setiap anggota KPPS Pemilu terdiri dari ketua dan enam anggota yang memiliki tugas-tugasnya masing-masing.

BACA JUGA:

Tentunya menjadi anggota KPPS Pemilu mendapatkan gaji. Sebagaimana diketahui besarai gaji pada Pemilu 2019 adalah Rp550.000 untuk ketua KPPS, sementara untuk anggota Rp500.000.

Dilansir dari laman resmi KPU, nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan gaji yang lebih besar dair KPPS Pemilu 2019.

Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024

Berikut nominal Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 yakni 

Rp1.200.000, untuk Ketua KPPS Pemilu 2024

Rp1.100.000, untuk anggota KPPS Pemilu 2024

BACA JUGA:

Bagi kalian tertarik untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 segera daftar yang telah dibuka pada Senin, 11 Desember 2023.

Pemilihan anggota KPPS diatur dalam Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi sesuai dengan pasal 35 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.

Ari Nur Cahyo
Penulis