FIN.CO.ID - Berikut ini akan membagikan besaran gaji jadi anggota pelaksana Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024.
Menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 bertugas untuk melakukan pemungutan suaran dan perhitungan suara Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPPS Pemilu dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang berjumlah tujuh orang.
Setiap anggota KPPS Pemilu terdiri dari ketua dan enam anggota yang memiliki tugas-tugasnya masing-masing.
BACA JUGA:
- Cara Daftar KPPS Pemilu 2024: Cek Jadwal, Gaji, dan Persyaratannya
- Begini Cara Daftar Jadi Anggota KPPS Pemilu 2024, Pembukaan Tanggal 11 Desember
Tentunya menjadi anggota KPPS Pemilu mendapatkan gaji. Sebagaimana diketahui besarai gaji pada Pemilu 2019 adalah Rp550.000 untuk ketua KPPS, sementara untuk anggota Rp500.000.
Dilansir dari laman resmi KPU, nominal gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan gaji yang lebih besar dair KPPS Pemilu 2019.
Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024
Berikut nominal Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024 yakni
Rp1.200.000, untuk Ketua KPPS Pemilu 2024
Rp1.100.000, untuk anggota KPPS Pemilu 2024
BACA JUGA:
- Cara Daftar Anggota KPPS Pemilu 2024: Cek Syarat dan Gajinya
- Bawaslu Ingatkan KPU Soal Distribusi APD KPPS Belum Merata
Bagi kalian tertarik untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 segera daftar yang telah dibuka pada Senin, 11 Desember 2023.
Pemilihan anggota KPPS diatur dalam Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi sesuai dengan pasal 35 ayat 1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.