MEGAPOLITAN . 24/01/2024, 21:04 WIB
FIN.CO.ID - Bawaslu Kota Bekasi menyatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang foto sambil menunjukan jersey nomor 2 tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.
Kerangan itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, Muhammad Sodikin, terkait ASN yang foto menunjukan jersey nomor 2.
Menurutnya, Bawaslu Kota Bekasi telah mengklarifikasi sebanyak 19 orang dan meminta keterangan 1 orang saksi ahli terkait laporan tersebut.
1. Tidak Ada Pelanggaran Sesuai Pemeriksaan
Bawaslu sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan saksi ahli, sehingga didapati hasil tidak ada unsur pelanggaran.
"Ini laporan dari tanggal 2, kemudian kajian. kemudian Bawaslu di tanggal 4 menindaklanjuti laporan tersebut karena sudah memenuhi unsur formil, tapi kan endingnya setelah diperiksa, tidak ada unsur pelanggaran," ungkap Muhammad Sodikin.
BACA JUGA :
2. Tidak ada unsur ajakan
Berdasarkan saksi ahli, memamerkan Jersey nomor punggung 2 bukanlah bentuk tidak netralnya ASN, karena tidak ada unsur ajakan dalam foto.
Tidak hanya itu, tidak ada keterangan yang menawarkan visi dan misi, dalam foto ASN memamerkan Jersey nomor punggung 2 di Stadion Patriot Candrabhaga itu.
"Menurut saksi ahli, ini bukan dalam kampanye pemilu, tidak ada ajakan untuk memilih," ucap Muhammad Sodikin.
BACA JUGA :
3. Tidak Mengetahui Kaos Nomor 2
Bawaslu Kota Bekasi mengungkapkan, ASN yang berfoto tidak mengetahui bahwa Jersey sepakbola yang dibentangkan untuk foto, bukan bernomor 2.
"Itu adalah nomor dua. Karena pada saat diserahkan secaa simbolis dan seremonial, posisi jersey itu tertutup," kata Muhammad Sodikin.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com