Lifestyle . 22/01/2024, 15:34 WIB

Cara Pindah TPS Pemilu 2024, Cek Syaratnya di Sini!

Penulis : Sahroni
Editor : Sahroni

4. Menjalani rehabilitasi narkoba;

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7. Pindah domisili;

8. Tertimpa bencana alam;

9. Bekerja di luar domisilinya; dan/atau

keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Demikian cara pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 lengkap dengan syaratnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com