Selama proses tersebut, Ganjar yang saat itu masih menjadi gubernur tak segan mendatangi warga Desa Wadas. Dia juga memohon maaf kepada warga dan mengajak mereka mencari penyelesaian yang mengedepankan musyawarah mufakat.
"Tidak usah saling menyakiti hati perasaan warga, diajak rembugan semuanya. Nanti panjenengan (anda) yang sudah mendapat ganti rugi, uangnya jangan dipakai sembarangan, untuk beli tanah atau rumah pengganti," ucap Ganjar.
Selain dialog dan memastikan ganti rugi diterima, Ganjar menyerahkan pula bantuan rumah sehat layak huni bagi warga terdampak. Diserahkan juga sejumlah bantuan lain, seperti 18 titik Wi-Fi, jaringan listrik gratis, sarana dan prasarana olahraga, drainase, dan sembako.
Adapun Mahfud menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran HAM dalam penanganan konflik Wadas.
“Laporan Komnas HAM yang resmi, tertulis, dan diumumkan ke publik dengan tegas menyebutkan Wadas itu tidak ada pelanggaran HAM,” tambah Mahfud.
Menurutnya, Komnas HAM telah menyatakan bahwa semua prosedur terkait proyek di Wadas telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA:
- Kaesang Nilai Mahfud MD akan Jadi Lawan Berat Gibran dalam Debat Cawapres Malam Ini
- Hasil Survei EPI Jelang Debat Cawapres: Elektabilitas Prabowo-Gibran Capai 50 Persen, Pilpres Diprediksi 1 Putaran!
“Kalau tidak percaya, tanya saja ke Komnas HAM,” imbuhnya.
Saat kasus tersebut mencuat, Mahfud sebagai Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) mengaku langsung mendorong penyelidikan lebih lanjut dilakukan, termasuk meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan juga.
“Silakan saja kalau mau dibahas dalam debat nanti. Memang kenapa kalau mau ditanya? Bagus juga,” kata Mahfud.
Konflik Wadas tuntas seiring telah diterimanya ganti rugi oleh warga yang sebelumnya disebut menolak proyek ini pada Senin (30/10/2023).
Ganti rugi diterima oleh 56 warga pemilik 113 lahan terdampak proyek penambangan batu andesit tersebut di Sanggar Anak Merdeka di Dusun Randuparan. Sebelumnya, kesepakatan diperoleh dalam musyawarah warga bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Kamis (31/8/2023).
Penyerahan ganti rugi dilakukan secara tertutup. Hanya warga pemilik lahan, petugas BPN, dan pegawai bank yang hadir di lokasi.
Lahan terdampak penambangan batu andesit di Desa Wadas mencakup 617 bidang lahan. Namun, 56 pemilik 113 bidang lahan sempat menolak pembebasannya.