Hakim Kembalikan Bukti Kasus Suap Pejabat DJKA ke Jaksa untuk Pembuktian Perkara

Hakim Kembalikan Bukti Kasus Suap Pejabat DJKA ke Jaksa untuk Pembuktian Perkara

Mudik gratis 2023 dari DJKA --laman kominfo

fin.co.id - Amar putusan kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan memerintahkan sebagian barang bukti dalam perkara tersebut dikembalikan ke jaksa penuntut umum. 

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang tersebut untuk keperluan pembuktian perkara atas nama Medi Yanto Sipahutar yang merupakan auditor BPK.

Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang putusan untuk terdakwa Bernard Hasibuan, PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah menyebutkan, sejumlah barang bukti yang harus dikembalikan ke jaksa untuk pembuktian perkara atas nama Medi Yanto Sipahutar.

"Menyatakan barang bukti untuk dikembalikan ke jaksa penuntut umum untuk digunakan dalam perkara Medi Yanto Sipahutar," katanya, Kamis 18 Januari 2024.

BACA JUGA:Anies Sebut Pabrik Susu Diuntungkan dari Program Makan Siang dan Susu Gratis

Dalam perkara tersebut, hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Bernard Hasibuan.

Terdakwa dinilai terbukti bersalah telah merekayasa lelang untuk memenangkan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, dalam proyek sejumlah proyek DJKA di Jawa Tengah.

Tiga proyek bermasalah dalam perkara ini masing-masing proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4), dan track layout Stasiun Tegal.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyebut sejumlah orang yang turut serta melakukan tindak pidana dalam perkara tersebut seperti pengusaha Billy Hariyanto alias Billy Beras dan Roni Gunawan, auditor BPK Medi Yanto Sipahutar, anggota Komisi V DPR Sudewo, serta Ketua Kadin Kota Surakarta Ferry Septha Indrianto yang menerima Sleeping fee dari proyek-proyek DJKA itu.

BACA JUGA:Guru hingga Emak-emak Bersorak Sambut Prabowo di Blora: Love You, Satu Putaran

Sebelumnya dalam perkara yang sama, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian di wilayah Jawa Tengah.

Putu dinyatakan bersalah karena menerima suap yang totalnya Rp3,4 miliar. Adapun Bernard Hasibuan menerima suap dengan total Rp5 miliar.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: