1. Kartu Peserta BP Jamsostek
2. E-KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan pensiun.
6. NPWP
Cara Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Kantor Cabang
Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT.
Ambil nomor antrian.
Proses wawancara dan verifikasi data.
Isi penilaian kepuasan melalui e-survei.
Tunggu saldo JHT masuk ke rekening.
Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Online
Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/