fin.co.id - Simak informasi cara mencairkan Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari program jaminan sosial yang kelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Melalui program ini akan memberikan perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di masa pensiun.
Tujuan dari program ini untuk memberikan perlindungan ekonomi bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pada masa pensiun dan memberikan dana pensiun sebagai pengganti pendapatan bagi peserta yang telah memasuki masa pensiun.
BACA JUGA:
- Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan agar Bisa Digunakan Berobat
- Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Pakai NIK KTP, Jadi Mudah dan Efisien
Dana JHT dibiayai oleh peserta (pekerja) dan (perusahaan) yang berkewajiban membayar iuran bulanan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Peserta yang memasuki masa pensiun akan menerima manfaat pensiun dari dana JHT. Besar manfaat ini dapat bergantung pada lama masa bakti, tingkat upah, dan kontribusi selama masa kerja.
Dilansir dari situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, untuk melakukan pengajuan pencairan saldo JHT, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi.
Berikut ini akan memberikan kriteria mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:
- Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023, Pekerja Bisa Dapat Rp600 Ribu
- BSU BPJS Ketenagakerjaan Kemnaker 2023 Kapan Cair? Begini Cara Mengeceknya
Kriteria Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)