Entertainment . 15/01/2024, 13:39 WIB

Inul Daratista Protes Tarif Pajak Hiburan Naik 75 Persen: Sing Gawe Aturan Ngajak Modyar Tah!

Penulis : Rizal Husen
Editor : Rizal Husen

Pada pasal itu disebutkan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan termasuk di antaranya jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen

Sandiaga mengatakan, semua kebijakan pemerintah pasti untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan untuk mematikan usaha. 

Apalagi, industri pariwisata dan ekonomi kreatif, kata Sandiaga, membuka lebih dari 40 juta lapangan pekerjaan.

Dia memastikan seluruh kebijakan, termasuk pajak akan disesuaikan. Tujuannya agar sektor pariwisata dan ekonomi kreatif kuat pasca Pandemi Covid-19. 

"Kami siap mendengar semua masukan dari pelaku pariwisata & ekonomi kreatif. Kami akan terus berjuang untuk kesejahteraan pelaku parekraf, untuk terciptanya lapangan pekerjaan, dan kami pastikan tidak akan mematikan industri parekraf yang sudah bangkit ini," tulis Sandiaga Uno.


Inul Daratista Protes Tarif Pajak Hiburan Naik 75 Persen-fin/inul daratista-X Twitter

BACA JUGA:

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id