Lifestyle . 15/01/2024, 11:20 WIB
Syarat Membuat SIM
Dilansir dari laman Satlantas Polres Grobogan, syarat yang diperbolehkan memiliki SIM A haus memasuki usia 17 tahun.
Berikut terdapat syarat administratif lain yang dapat dipantau melalui daftar berikut
Bagi kalian ingin perpanjangan SIM terdapat dokumen yang harus disiapkan seperti bawa SIM lama, e-KTP, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, hasil tes psikologi, pas foto berwarna biru, foto tanda tangan di atas kerta putih polos.
Perpanjangan SIM bisa melalui online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Maka dari itu simak artikel di bawah ini yang dilansir dari berbagai sumber.
Berikut Cara Perpanjang SIM
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id