Teknologi . 15/01/2024, 09:40 WIB
Jika ada keterangan “DENDA”, artinya Anda harus membayar denda keterlambatan.
Cara Bayar Pajak Online dengan e-Billing DJP Online
1. Log in ke djponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk masuk.
3. Pilih menu e-Billing System dan isi form Surat Setoran Elektronik (SSE).
4. Isi informasi seperti Jenis Pajak, Masa Pajak, dan Jumlah Setoran.
5. Setelah pengisian selesai, simpan.
Demikian informasi mengenai cara cek bayar pajak kendaraan melalui aplikasi JAKI, semoga bisa bermanfaat untuk kalian semua.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com