Teknologi . 15/01/2024, 09:40 WIB

Cara Cek Pajak Kendaraan DKI Jakarta Lewat Online Pakai Aplikasi JAKI

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

4. Pilih menu 'JAKPENDA'

5. Pilih 'Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)'.

6. Masukkan nomor polisi kendaraan kalian

7. Klik 'cek pajak'

8. Tunggu hingga informasi pajak kendaraan muncul

9. Rincian dan jumlah pajak yang harus dibayar akan terlihat

Selain melalui aplikasi JAKI, kalian bisa melalui Samsat PKB2 Jakarta.

Cara Cek Pajak di Samsat PKB2 Jakarta

1. Kunjungi situs resmi Samsat PKB2 Jakarta di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

2. Masukkan Nomor Polisi kendaraan Anda.

3. Input huruf kendaraan.

4. Masukkan NIK Anda.

5. Centang kode captcha.

6. Klik tombol “Cari”.

7. Informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar akan ditampilkan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com