FIN.CO.ID - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bakal melaporkan penyebaran koran gelap 'Achtung'.
Isi koran 'Achtung' dinilai berupa isi fitnah terhadap calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Habiburokhman.
"Kami sementara memantau dulu dalam satu-dua hari, setelah mengkompilasi, mengumpulkan semua bukti, baru kami akan melaporkan secara resmi. Lapor ke mana? Ke Bareskrim karena ini murni pidana, nggak ada kaitannya dengan pemilu, dalam konteks penegakan hukumnya, ini murni pidana,” kata Habib saat konferensi pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Jumat 12 Januari 2024.
BACA JUGA:
- Nelayan se-Jawa Gruduk Kediaman Prabowo, Nyatakan Dukungan Menang Pemilu 2024 Satu Putaran
- Prabowo: Saya Tidak Anti Barat, Masalahnya Barat Enggak Cinta Kita
Habib meneruskan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa koran tersebut berisikan tajuk 'Inilah Penculik Aktivis 1998' di laman utama nya, lengkap dengan foto wajah Prabowo.
"Isinya confirmed (terkonfirmasi, red) fitnah. Misalnya, ‘Inilah Penculik Aktivis 98’, ‘Inilah Korbannya’, ini gambar Prabowo, teman-teman. Foto Pak Prabowo difitnah sebagai penculik," ujar Habib.
Lanjutnya, koran tersebut beredar dalam beberapa hari belakangan di kota-kota besar, seperti Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Riau, Aceh, dan Sumatera Utara.
Menurutnya, kemunculan koran itu adalah salah satu indikasi upaya menggagalkan Pemilu 2024. Namun, Habib mengaku pihaknya belum bisa mengidentifikasi pembuat dan penyebar koran tersebut.
BACA JUGA:
- Prabowo: Pupuk Subsidi Jangan Diperdagangkan, Anak Indonesia Perlu Didorong Jadi Petani
- Prabowo: Korea Bisa Bikin Mobil Sendiri, Indonesia Harus Bersatu untuk Cita-cita yang Besar
"Terduga pelaku wallahualam, tidak tahu, tidak diketahui dalam lidik, nah itu bahasanya kalau kepolisian,”" ujarnya.
Terlepas dari itu, Habib mengklaim isi koran tersebut adalah fitnah karena Prabowo bukanlah pelaku penculikan terhadap aktivis.
Ia juga menyebut setidaknya ada empat fakta hukum yang menguatkan hal itu. Pertama, tidak ada satu pun keterangan saksi dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah atau arahan Prabowo untuk melakukan penculikan.
Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira dengan terperiksa Letjen (Purn) Prabowo Subianto, bukanlah merupakan putusan pengadilan dan bukan keputusan lembaga setengah peradilan. "Itu sifat putusannya pun hanyalah rekomendasi," ujarnya.
Ketiga, keputusan Presiden B.J. Habibie yang memberhentikan Prabowo secara hormat dengan menghargai jasa-jasa dan pengabdian Prabowo selama bertugas di TNI.