MEGAPOLITAN . 12/01/2024, 14:17 WIB
Dari pengakuannya kepada Komnas PA, A dibayar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu oleh pria hidung belang, namun hanya menerima Rp50 ribu.
"Menurut keterangan dia, setiap kali dijual, ada yang bayar Rp250 ribu ada juga yang Rp300 ribu, kemudian dia dikasih upah Rp50 ribu. Terus kami tanya sisa uangnya ke mana? Kalau menurut dia, uangnya itu dikasih ke mami (muncikarinya), tapi dia enggak tahu maminya siapa," terangnya.
Pelaku kini telah dilaporkan atas kasus TPPO ke Polres Metro Bekasi Kota, untuk ditindaklanjuti lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id