BACA JUGA:
- Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Izin Pertambangan PT Sendawar Jaya
- KPK Tahan Mardani Maming, Tersangka Suap dan Gratifikasi Izin Pertambangan Tanah Bumbu
PT Vale Indonesia Tegaskan Hormati Proses Hukum
Sementara itu, Head Of Communication PT Vale Indonesia, Bayu Aji mengatakan, PT Vale Indonesia sangat taat dan menjunjung tinggi penerapan good governance.
Salah satunya dalam menjalankan kewajiban membayar pajak. PT Vale Indonesia, lanjutnya, sangat memperhatikan segala kewajiban perpajakan.
Salah satunya terhadap pajak retribusi jasa kepelabuhan berlokasi di Balantang Port. ”Aktivitas ekspor nikel PT Vale semua melalui pintu Bea Cukai Malili setelah mendapatkan Laporan Survey dari surveyor independent. Demikian pula pada pelaporan realisasi pemasaran juga rutin dilakukan ke Kementerian ESDM,” ujar Bayu Aji melalui pesan WhatsApp kepada https://harian.fajar.co.id.
Terkait kegiatan Impor, Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), Bayu Aji menyebut pihaknya melaporkannya dalam bentuk Import Realization Report (IRR) atau Realisasi Impor dan Realisasi Permit kepada Kementerian ESDM.
"PT Vale sangat terbuka dalam memberikan informasi dalam melakukan aktivitasnya. Bentuk keterbukaan informasi yang dilakukan dengan secara rutin setiap bulan dengan mengirimkan laporan kegiatan,” tuturnya.
Diantaranya, laporan aktivitas Terminal Khusus ke Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut terkait aktivitas ekspor dan impor. Selain itu, juga kepada instansi terkait lainnya.
Menurut Bayu Aji, PT Vale Indonesia sangat menghormati proses-hukum yang berlaku. "Sebagai warga negara yang baik, jika dibutuhkan untuk memberikan informasi dalam memudahkan proses hukum yang ada, maka PT Vale selalu siap,” pungkasnya. (ans/fin)

PT Vale Indonesia Tbk-fin/diolah-Vale Indonesia
BACA JUGA:
- Kejari Kabupaten Tangerang Terima Laporan Adanya Pungli PPDB 2023
- Viral, Jaksa Kejari Batu Bara Sumut Peras Guru SD Rp80 Juta