KPK Tahan Mardani Maming, Tersangka Suap dan Gratifikasi Izin Pertambangan Tanah Bumbu

KPK Tahan Mardani Maming, Tersangka Suap dan Gratifikasi Izin Pertambangan Tanah Bumbu

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming mengenakan rompi oranye di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.-Rizky Agustian-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming selaku tersangka dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Maming ditahan selama 20 hari ke depan hingga 16 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

(BACA JUGA:Serahkan Diri, KPK Beri Kesempatan Mardani Maming untuk Membela Diri)

"Untuk proses penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

Ia diduga menerima suap sedikitnya Rp104 miliar terkait pengalihan IUP operasi dan produksi dari PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara.

Suap itu diduga diterima dari pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara Henry Setio selama kurun 2014 hingga 2020.

(BACA JUGA:Mardani Maming Serahkan Diri ke KPK)

Sebelumnya, Mardani H. Maming menyerahkan diri ke Kantor KPK pada Kamis siang.

Ia sempat menyinggung penetapan dirinya sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK. Padahal dirinya telah melayangkan surat pemberitahuan kepada KPK untuk mendatangi lembaga antirasuah pada 28 Juli 2022.

"Hari Selasa, 26 Juli 2022, saya dinyatakan DPO, padahal saya sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022," ucap Mardani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

(BACA JUGA:Pengacara: Hari Ini, Mardani Maming Bakal ke KPK)

Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekira pukul 14.04 WIB. Mengenakan jaket biru, Maming didampingi kuasa hukumnya, Denny Indrayana.

Seusai memberikan pernyataan singkat, Mardani Maming lantas memasuki Kantor KPK dikawal sejumlah kuasa hukumnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: