FIN.CO.ID- Penyidik Direktorat Tidak Pidana Siber Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan atas laporan terhadap Roy Suryo terkait penggunaan mikrofon dalam debat cawapres pada 22 Desemner 2023 lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik telah meminta keterangan saksi ahli. Dia mengatakan ada empat saksi ahli yang dimintai keterangan.
“Juga meminta keterangan atau pendapat dari empat orang ahli. Meliputi ahli bahasa dua orang, ahli hukum pidana satu orang dan ahli ITE satu orang," kata Truno, Selasa 9 Januari 2024.
BACA JUGA:
- Roy Suryo Apresiasi KPU yang Gunakan 1 Mic Dalam Debat Capres Semalam
- Gibran Tanggapi Roy Suryo: Silakan Saya Dipasang X-Ray Biar Om Roy Suryo Puas
Penyidik menerima dua laporan polisi terkait cuitan di akun @KRMRoySuryo1. Masing-masing laporan polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama AH.
Kemudian yang satunya dengan nomor LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama HF.
“Terkait dua laporan polisi terhadap Roy Suryo, masih dalam proses penyelidikan,” kata Truno.
Selain meminta klarifikasi empat ahli, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri juga meminta klarifikasi terhadap tiga orang saksi.
BACA JUGA:
- Ini 2 Pihak yang Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim, Polisi Siap Tindaklanjuti
- Bareskrim Polri Tindaklanjuti Laporan Terhadap Roy Suryo Atas Kasus Dugaan Ujaran Kebencian dan Berita Bohong
“Ditsiber Bareskrim Polri melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi, yakni AF, AW dan WS," kata Truno.
Dalam laporan polisi tersebut, Roy Suryo dilaporkan atas tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 14 KUHP dan/atau Pasal 15 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sejumlah pihak terkait tuduhan soal tiga mikrofon yang digunakan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres yang digelar KPU RI di JCC Senayan, pada Jumat 22 Desember 2023.
BACA JUGA:
- KPU RI Siap Hadapi Somasi Soal Pernyataan 'Roy Suryo Tukang Fitnah'
- Disebut Tukang Fitnah, Roy Suryo Somasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Melalui akun media sosial X miliknya yang bernama @KRMTRoySuryo1, ia menulis sejumlah cuitan karena menilai adanya kejanggalan dalam debat yang diselenggarakan oleh KPU. Beberapa cuitannya berbunyi seperti:
"Kemarin sudah saya duga, untuk menghindari cheating, sebaiknya next KPU adil," cuit Roy Suryo melalui akun X miliknya, @KRMTRoySuryo1.