News . 09/01/2024, 13:26 WIB
Anies dilaporkan oleh Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) pada Senin 8 Januari 2024 ke Bawaslu RI terkait ucapannya yang menyebut Prabowo mempunyai lahan seluas 340 hektare.
Perwakilan PHPB Subadria Nuka mengatakan Anies Baswedan telah melakukan fitnah terkait luas tanah milik Prabowo.
"Terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar," kata Subadria Nuka dalam keterangannya dilansir Selasa 9 Januari 2024.
Dia menjelaskan, luas tanah yang dimiliki Prabowo Subainto sebagaimana yang disampaikan didalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat Prabowo memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000.
Selain itu, dia mengatakan bahwa Anies sebut anggaran pertahanan Rp700 triliun dan telah menghina Prabowo sebagai Menhan dengan memberikan skor 11 dari 100.
"Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun," ujarnya.
Subadria Nuka menilai Anies diduga ini telah melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses," imbuh dia. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com