News . 09/01/2024, 22:53 WIB

Eks Direktur PT BMI Sebut Akusisi PT SBS Menaikan Laba

Penulis : Sahroni
Editor : Sahroni

"Yakin yang mulia Majelis Hakim," ujar Suherman.

Sementara itu, Tim kuasa hukum kelima terdakwa Gunadi Wibakso menyebut bahwa keseluruhan proses akuisisi saham telah sesuai dengan peraturan. Dalam persidangan, para saksi juga menyebutkan bahwa akusisi tersebut menguntungkan perusahaan. Disinggung tentang data keuntungan oleh Hakim pada saat perpisahan, kata Gunadi, pihaknya pasti akan menyerahkan data tersebut di persidangan.

"Nanti data keuntungan itu pasti kami ajukan sebagai bukti," katanya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com