Seluruh korban dijamin oleh Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta dari Jasa Raharja, yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Fakta-Fakta Kecelakaan Adu Banteng KA Turangga dengan Kereta Lokal Baraya di Bandung
fin.co.id - 06/01/2024, 14:31 WIB
Tim Redaksi

Penampakan kondisi gerbong masinis yang terjepit dalam kecelakaan KA Turangga dengan KA Lokal Bandug Raya di Bandung
TERKINI
Terpopuler
1
Anggota DPRD Malteng Samalehu Bantah Tuduhan Perselingkuhan
1 hari lalu
2
Kementerian Lingkungan Hidup Segel 2 Perusahaan Pengolah Limbah di Bekasi
2 hari lalu
3
Andra Soni Tekankan Pentingnya Penanaman Nilai Pancasila bagi Generasi Muda
1 hari lalu
4
Heboh Rekening Nasabah Bank Diblokir Tiba-tiba, Begini Penuturan PPATK
2 hari lalu
5
Demo Ojol 20 Mei 2025, Inilah Lokasi dan Jamnya yang Harus Anda Tahu
2 hari lalu