Fakta-Fakta Kecelakaan Adu Banteng KA Turangga dengan Kereta Lokal Baraya di Bandung

fin.co.id - 06/01/2024, 14:31 WIB

Fakta-Fakta Kecelakaan Adu Banteng KA Turangga dengan Kereta Lokal Baraya di Bandung

Penampakan kondisi gerbong masinis yang terjepit dalam kecelakaan KA Turangga dengan KA Lokal Bandug Raya di Bandung

Seluruh korban dijamin oleh Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta dari Jasa Raharja, yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Verly
Penulis