News . 04/01/2024, 07:00 WIB

PJ Bupati Bone Minta Kepala Desa Menangkan Anaknya di Pileg, Bawaslu: Bukan Pelanggaran Pemilu

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

Hanya saja, Bawaslu Kabupaten Bone memandang terdapat dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya yakni dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Sebab berdasarkan peraturan, “Pejabat negara struktural dan pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala Desa dilarang membuat Keputusan dan/atau melakukan Tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye".

"Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Bone akan menindaklanjuti dengan meneruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ungkap Alwi. (*) 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com