News . 04/01/2024, 14:25 WIB
Diketahui, Kuat Ma’ruf dihukum penjara selama 10 tahun. Sedangkan terpidana Ricky Rizal Wibowo divonis delapan tahun.
"Keduanya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," ujar Ketut.
BACA JUGA:
Sebelumnya, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati lebih dahulu dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu.
Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.
"Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Ketut. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com