News . 04/01/2024, 14:25 WIB

Alvin Lim Sebut Ferdy Sambo Tidak Ada di Rutan Salemba: Namanya Doang di Situ

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

"Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Bukan hanya Ferdy Sambo, terpidana Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf ikut dieksekusi di Lapas Kelas II Salemba.

Diketahui, Kuat Ma’ruf dihukum penjara selama 10 tahun. Sedangkan terpidana Ricky Rizal Wibowo divonis delapan tahun.

"Keduanya ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat," ujar Ketut.

BACA JUGA:

Sebelumnya, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati lebih dahulu dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu.

Hal tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

"Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Ketut. (*)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id