Lengkap! Ini Syarat Berkas Pendaftaran hingga Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

fin.co.id - 03/01/2024, 16:19 WIB

Lengkap! Ini Syarat Berkas Pendaftaran hingga Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Syarat pindah TPS saat Pemilu 2024

  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

  • Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.

  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  • Dokumen Persyaratan

    Sementara itu, berikut adalah berkas yang harus dibawa saat melakukan pendaftaran pengawas TPS 2024:

    • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

    • Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (eKTP).

    • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.

    • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan.

    • menunjukkan ijazah asli.

    • Daftar riwayat hidup.

    Bianca C.
    Penulis