Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.
Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Dokumen Persyaratan
Sementara itu, berikut adalah berkas yang harus dibawa saat melakukan pendaftaran pengawas TPS 2024:
-
Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
-
Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (eKTP).
-
Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar.
-
Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan.
-
menunjukkan ijazah asli.
-
Daftar riwayat hidup.