Lengkap! Ini Syarat Berkas Pendaftaran hingga Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

fin.co.id - 03/01/2024, 16:19 WIB

Lengkap! Ini Syarat Berkas Pendaftaran hingga Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024

Syarat pindah TPS saat Pemilu 2024

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemilihan umum (Pemilu) merupakan salah satu mekanisme demokrasi yang penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu hal yang krusial dalam penyelenggaraan Pemilu adalah adanya pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dibentuk Bawaslu melalui panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, pengawas TPS bertugas untuk mengawasi jalannya proses pemungutan suara agar berjalan dengan adil, jujur, dan transparan. Mereka juga berfungsi memastikan pemungutan suara di TPS berjalan sesuai aturan.

Bagi Anda yang berencana untuk mendaftar menjadi calon Pengawas TPS Pemilu 2024, perlu mengetahui beberapa informasi, seperti jadwal, syarat, dan besaran gajinya.

Syarat dan Berkas Pendaftaran

Bagi Anda yang berminat menjadi pengawas TPS pada Pemilu 2024, ada beberapa syarat dan berkas pendaftaran yang perlu Anda penuhi. Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang biasanya diperlukan dalam pendaftaran pengawas TPS Pemilu:

BACA JUGA:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).

  2. Usia Minimal 21 tahun.

  3. Tidak Terikat Keanggotaan Partai Politik.

  4. Mendaftar di TPS Tempat Tinggal.

  5. Lulus Seleksi Administrasi.

  6. Tidak Terlibat dalam Konflik Kepentingan.

  7. Mengikuti Pelatihan Pengawasan TPS.

  8. Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

  9. Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.

  10. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Bianca C.
Penulis