FIN.CO.ID - Berikut ini akan membagikan informasi besaran gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Pendaftaran pengawas TPS telah dibuka pada 2 Januari 2024 sampai 6 Januari 2024 dan dilakukan di Sekretariat panwaslu di masing-masing kecamatan.
Untuk mendaftar pengawas TPS terdapat syarat yang harus diikuti oleh para pendaftar.
PTPS bertugas untuk membantu panwaslu tingkat kelurahan dan desa berdasarkan Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata kerja dan pola hubungan pengawas Pemilihan Umum.
BACA JUGA:
- Warga Pindah TPS Lintas Dapil Tak Bisa Pilih Caleg, Paling Lambat H-30
- Gibran ke Pendukung: Banyak Fitnah, Hoax, Biasa Saja Jangan terprovokasi, Kita Buktikan di TPS!
1. Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Pengawas TPS bertugas untuk mencegah kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu, sehingga proses berlangsung secara fair.
2. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu
Mereka harus memantau setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.
3. Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara
Pengawas TPS aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.
4. Penerimaan Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Tugas lain adalah menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapi dengan cepat.
5. Penyampaian Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan
Pengawas TPS harus menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan melalui prosedur yang ditetapkan.