News . 03/01/2024, 14:19 WIB
Wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024
1. Menyampaikan Keberatan
Pengawas TPS berwenang menyampaikan keberatan jika menemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
2. Menerima Salinan Berita Acara dan Sertifikat Pemungutan dan Penghitungan Suara
Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara untuk memastikan transparansi proses.
3. Melaksanakan Wewenang Lain
Mereka juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Syarat Pengawas TPS Pemilu 2024
Terdapat syarat tertentu yang harus kalian ikuti untuk mendaftar sebagai anggota pengawas TPS pemilu 2024.
Warga Negara Indonesia
Usia paling rendah 21 tahun
Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, undang-undang Dasar Negara 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com