News . 03/01/2024, 14:19 WIB

Cek Besaran Gaji Pengawas TPS Pemilu 2024, Ini Jadwal Pendaftaran dan Tugasnya

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

FIN.CO.ID - Berikut ini akan membagikan informasi besaran gaji pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

Pendaftaran pengawas TPS telah dibuka pada 2 Januari 2024 sampai 6 Januari 2024 dan dilakukan di Sekretariat panwaslu di masing-masing kecamatan.

Untuk mendaftar pengawas TPS terdapat syarat yang harus diikuti oleh para pendaftar.

PTPS bertugas untuk membantu panwaslu tingkat kelurahan dan desa berdasarkan Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata kerja dan pola hubungan pengawas Pemilihan Umum.

BACA JUGA:

1. Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Pengawas TPS bertugas untuk mencegah kemungkinan adanya pelanggaran Pemilu, sehingga proses berlangsung secara fair.

2. Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Surat Suara Pemilu

Mereka harus memantau setiap tahap dalam proses pemungutan suara dan penghitungan suara untuk memastikan keakuratan hasil.

3. Pengawasan Pergerakan Hasil Penghitungan Suara

Pengawas TPS aktif mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara guna menghindari potensi manipulasi atau ketidakadilan.

4. Penerimaan Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Tugas lain adalah menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dari berbagai pihak dan menanggapi dengan cepat.

5. Penyampaian Laporan dan/atau Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan

Pengawas TPS harus menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran kepada Panwaslu Kecamatan melalui prosedur yang ditetapkan.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com