BEKASI, FIN.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, resmi membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.
Bawaslu Kabupaten Bekasi, membuka rekrutmen untuk PTPS Pemilu 2024 mulai dari tanggal 2 Januari 2024 hingga 6 Januari 2024.
Berdasarkan informasi yang fin.co.id dapat, kini rekrutmen yang tengah berlangsung yaitu pendaftaran dan penerimaan berkas pembentukan Pengawas TPS.
BACA JUGA :
- Pegawai BNN Dilaporkan Istri ke Polisi, Diduga KDRT Hingga Mengancam Menggunakan Pisau
- Pegawai BNN Diduga Lakukan KDRT di Bekasi, Sang Istri Pertanyakan Kelanjutan Laporan ke Polisi
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengungkapkan, pendaftaran dilakukan di kantor Panwascam masing-masing.
"Untuk hari ini sejak kemarin tanggal 2, seluruh Panwascam se-Kabupaten Bekasi menerima pendaftaran secara administratif di kantor Panwascam masing-masing," ungkap Akbar Khadafi, Rabu 3 Januari 2024.
Menurutnya, pengawas TPS akan ditugaskan mengawasi seluruh proses tahapan dalam pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024.
Untuk lama masa kerjanya, petugas PTPS Kabupaten Bekasi dibentuk 27 hari sebelum pemungutan dan penghitungan suara di masing-masing TPS.
"Jadi mereka akan dibubarkan 7 hari sesudah pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara," jelasnya.
BACA JUGA :
- Tidak Hanya Melakukan KDRT, Pegawai BNN di Bekasi Juga Diduga Menelantarkan Keluarga
- Berdasarkan Hasil Pemeriksaan, Polisi Tetapkan Pegawai BNN di Bekasi Sebagai Tersangka KDRT
Akbar Khadafi mengajak warga Kabupaten Bekasi yang memenuhi syarat, untuk ikut serta menjadi PTPS pada pemilu 2024 mendatang.
"Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Bekasi yang memenuhi persyaratan menjadi Pengawas TPS untuk mendaftarkan dirinya di kantor Panwascam seluruh Kabupaten Bekasi," ucapnya.
Terkait persyaratan PTPS pada Pemilu 2024, masyarakat dapat secara langsung melihat di kanal media sosial Bawaslu Kabupaten Bekasi.