News . 31/12/2023, 12:56 WIB

Timnas AMIN Minta Bawaslu Usut Video Gus Mifta yang Viral Bagi-Bagi Duit ke Warga

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

"Beliau pas mau sedekah saya diminta ikut membagikan sedekahnya," ucap dia.

Gus Miftah juga membantah melakukan politik uang seperti yang dinarasikan di media sosial. "Bukan, beliau (Haji Her) tiap hari sedekah," ujar dia.

Sekedar diketahui, menggunakan politik uang alias money politic merupakan kegiatan yang dilarang dalam konstitusi. 

Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”. (*)

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com