Teknologi . 28/12/2023, 10:22 WIB
Cara Bayar Pajak Motor Online - Pajak motor adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.
Namun, terkadang kita merasa malas atau tidak punya waktu untuk datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak motor.
Apalagi, kalau kamu gak punya banyak waktu untuk dihabiskan di luar jam kerja.
Lalu, bagaimana solusinya? Solusinya tenttu dengan bayar pajar secara online.
Bagaimana cara bayar pajak motor online? Nah, itu yang akan FIN jelaskan di sini.
Ya, sekarang kamu bisa membayar pajak motor secara online tanpa perlu keluar rumah.
Caranya sangat mudah dan praktis. Kamu hanya perlu menggunakan smartphone dan aplikasi yang bernama SIGNAL.
SIGNAL adalah singkatan dari Samsat Digital Nasional, yaitu sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh Korlantas Polri untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor secara online.
Berikut adalah langkah-langkah cara bayar pajak motor online dengan aplikasi SIGNAL:
Nah, itu dia cara bayar pajak motor online dengan aplikasi SIGNAL.
Mudah bukan? Dengan cara ini, kamu tidak perlu repot-repot datang ke Samsat dan mengantre panjang.
Kamu juga bisa membayar pajak kendaraan kamu kapan saja dan di mana saja.
Selain itu, kamu juga bisa menghemat biaya dan waktu, serta menghindari calo atau pungli.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com