Mudah Sekali! Cara Cek Pajak Motor Online Terbaru 2023, Bisa Lewat Web Hingga Aplikasi dan SMS

Mudah Sekali! Cara Cek Pajak Motor Online Terbaru 2023, Bisa Lewat Web Hingga Aplikasi dan SMS

Berbagai kemudahan yang siapkan oleh Satlantas Polri dalam melakukan cek pajak kendaraan Jakarta, bahkan dapat melakukan cek pajak kendaraan Jakarta tanpa NIK atau Nomor Identifikasi Kendaraan. -samsat---

Cek Pajak Motor Online - Era digital, segala urusan kini bisa dilakukan secara online hanya dengan bantuan internet dan gawai Anda. 

Salah satunya adalah mengecek pajak motor. Tidak perlu repot-repot pergi ke Samsat untuk mengecek pajak motor, sebab kini bisa dilakukan secara online.

Cek pajak motor online bisa dilakukan dengan 3 cara. Mulai dari menggunakan website, hingga menggunakan aplikasi atau bahkan hanya dengan mengirimkan SMS. 

Simple bukan? ya, di era digital, semua serba bisa dilakukan online. Pengecekan pajak motor online ini juga bisa Anda lakukan ketika Anda hendak membeli motor bekas. Agar tidak tertipu, Anda bisa cek persyaratan legalitas secara online. 

BACA JUGA:

Hal ini penting dilakukan, agar jangan sampai Anda ternyata membeli motor yang tidak membayar pajak, atau STNK nya diblokir karena terkena tilang elektronik. 

Agar Anda paham, silahkan baca artikel ini hingga tuntas. Kami akan memberitahukan kepada Anda, 3 cara mengecek pajak motor online 2023. 

Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor 2023

Seperti kami sampaikan sebelumnya, ada 3 cara mengecek pajak motor online, yaitu melalui situs web, melalui aplikasi, serta melalui SMS. 

Cara Cek Pajak Motor Online Lewat Website

  1. Buka situs https://e-samsat.id
  2. Pilih kode plat
  3. Isi nomor plat, seri, dan no rangka (5 digit terakhir) pada kolom yang tersedia
  4. Pilih provinsi
  5. Klik tombol "Cek Sekarang"

Informasi terkait besaran nominal pajak yang harus dibayar nantinya akan muncul di layar. Termasuk rincian kendaraan meliputi, merek, model, tahun, nomor mesin, warna dan nomor angka juga akan tertampil.

BACA JUGA:

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Lewat Aplikasi

Cek pajak motor atau mobil online selanjutnya bisa melalui aplikasi SIGNAL (SAMSAT DIGITAL NASIONAL). Aplikasi SIGNAL bisa diunduh di App Store atau Google Play.

Jika sudah terunduh, ikut langkah cek pajak kendaraan online lewat aplikasi berikut ini:

  1. Buka aplikasi SIGNAL
  2. Lakukan registrasi dengan memasukkan data-data yang diminta
  3. Jika registrasi berhasil, lanjutkan dengan memilih menu "NKRB"
  4. Klik "Lanjut"
  5. Informasi SKK pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ) beserta jumlah pajak yang harus dibayar nantinya akan muncul
  6. Setelah rekap besaran biaya sudah muncul, klik "Lanjut"
  7. Pilih cara pembayaran untuk mendapatkan kode bayar
  8. Klik lanjut "Lanjut"
  9. Lakukan pembayaran sesuai dengan bank yang dipilih, dan tunggu hingga proses selesai

Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat SMS

  1. Buka menu SMS
  2. Ketik pesan dengan format: info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat motor/warna motor
  3. Contoh: Info E/9079/FG Hitam
  4. Kirim ke 08112119211
  5. Jika sudah, tunggu balasan SMS untuk mengetahui informasi nominal pajak kendaraan yang perlu dibayar.

BACA JUGA:

Sebagai informasi, cek pajak motor dan mobil via Samsat online nasional juga bisa diakses dari masing-masing provinsi. Sebagai contoh, untuk cek pajak motor online DKI Jakarta bisa melalui https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ .

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: