Pola keagenan adalah pola kemitraan yang dilakukan antara pelaku usaha besar dengan UMKM. Pelaku usaha besar memberikan hak kepada UMKM untuk menjual produk atau jasanya, sedangkan UMKM bertanggung jawab untuk melakukan penjualan tersebut.
2. Pola Kemitraan Tidak Langsung
Pola kemitraan tidak langsung adalah pola kemitraan yang melibatkan pelaku usaha besar dan UMKM secara tidak langsung. Pola kemitraan ini dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, yaitu:
- Pola kemitraan melalui lembaga intermediasi
Pola kemitraan melalui lembaga intermediasi adalah pola kemitraan yang dilakukan antara pelaku usaha besar dengan UMKM melalui lembaga intermediasi. Lembaga intermediasi berperan sebagai fasilitator dalam menjalin kemitraan antara pelaku usaha besar dan UMKM.
- Pola kemitraan melalui kegiatan CSR
Pola kemitraan melalui kegiatan CSR adalah pola kemitraan yang dilakukan oleh pelaku usaha besar sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Kegiatan CSR yang dapat dilakukan antara lain: pemberian bantuan modal, pelatihan, dan pendampingan kepada UMKM.
Kewajiban Kemitraan
Kewajiban kemitraan adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha besar dalam menjalin kemitraan dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM) dan peraturan pelaksanaannya.
Secara umum, kewajiban kemitraan meliputi:
1. Pembinaan dan pengembangan UMKM .
Pelaku usaha besar wajib membina dan mengembangkan UMKM yang menjadi mitranya. Pembinaan dan pengembangan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti:
- Pelatihan dan pendampingan
- Penyediaan akses permodalan
- Penyediaan akses pasar
- Penyediaan teknologi dan inovasi
2. Pembayaran yang wajar dan tepat waktu .
Pelaku usaha besar wajib membayar barang atau jasa yang diterima dari UMKM secara wajar dan tepat waktu. Pembayaran yang wajar harus sesuai dengan harga pasar yang berlaku, sedangkan pembayaran yang tepat waktu harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.
3. Penyediaan akses dan kesempatan .
Pelaku usaha besar wajib memberikan akses dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada UMKM untuk berpartisipasi dalam rantai pasoknya. Akses dan kesempatan ini dapat berupa: