Ekonomi

Mengenal Bentuk Kerjasama Hubungan Kemitraan dan Kewajiban Kemitraan

Dalam dunia usaha kita kenal dengan nama kemitraan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Mengenal Bentuk Kerjasama Hubungan Kemitraan dan Kewajiban Kemitraan

1. Pembinaan dan pengembangan UMKM.

Pelaku usaha besar wajib membina dan mengembangkan UMKM yang menjadi mitranya. Pembinaan dan pengembangan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, seperti:

  •     Pelatihan dan pendampingan
  •     Penyediaan akses permodalan
  •     Penyediaan akses pasar
  •     Penyediaan teknologi dan inovasi

2. Pembayaran yang wajar dan tepat waktu

Pelaku usaha besar wajib membayar barang atau jasa yang diterima dari UMKM secara wajar dan tepat waktu. Pembayaran yang wajar harus sesuai dengan harga pasar yang berlaku, sedangkan pembayaran yang tepat waktu harus dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

3. Penyediaan akses dan kesempatan

Pelaku usaha besar wajib memberikan akses dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada UMKM untuk berpartisipasi dalam rantai pasoknya. Akses dan kesempatan ini dapat berupa:

  •    Akses ke sumber daya alam
  •     Akses ke teknologi dan inovasi
  •     Akses ke pasar
  •     Akses ke informasi

Kewajiban kemitraan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan UMKM, serta meningkatkan peran UMKM dalam perekonomian nasional. (*) 

Berita Terkait